Wartawan Tempo Gadungan Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis, 29 Apr 2004 14:12 WIB
Solo - Seorang warga Semarang bernama Kawinos Lubis (56 tahun) yang mengaku-aku sebagai wartawan, divonis oleh Pengadilan Negri (PN) Solo dengan lima bulan penjara. Pengangguran ini mengaku sebagai wartawan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dan telah meminta uang kepada sejumlah pejabat di Solo dan sekitarnya.Putusan PN Solo itu langsung dibacakan oleh majelis yang diketuai Suhendro hakim setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut (JPU) Umum Anto D Holyman, Kamis (29/4/2004). Putusan majelis hakim itu lima bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya sepuluh bulan penjara. Atas vonis itu JPU menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Kawinos.Namun demikian wartawan bodrek itu, demikian istilah yang biasa dipakai untuk orang yang mengaku-aku sebagai wartawan, tinggal menjalani dua bulan kurungan lagi karena sudah ditahan sejak 22 Januari lalu.Dalam persidangan yang berjalan singkat itu hakim Suhendro menilai perbuatan Kawinos memalsukan kartu pers milik MBM Tempo merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dia dianggap telah merusak citra MBM Tempo dan wartawan pada umumnya karena mengaku-aku sebagai wartawan dan meminta uang kepada narasumber."Perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Adapun hal yang meringankannya adalah sikapnya yang terus terang dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Suhendro.Sedangkan Jaksa Anto D Holyman mangatakan, tuntutan 10 bulan untuk Kawinos memang jauh lebih ringan daripada ancaman hukuman yang ada dalam Pasal 263 yakni 6 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan tidak harus sama beratnya dengan ancaman hukuman. Dari banyak hal yang dipertimbangkan, kata dia, yang terpenting adalah efek jera terhadap terdakwa. Kawinos ditangkap polisi dari Polwil Surakarta pada 22 Januari lalu saat berupaya memeras Ketua Panwaslu Kota Solo, Nyuwardi. Saat itu Nyuwardi yang mulai curiga segera mengontak salah satu anggota Panwaslu Solo, Imron Rosyid, yang memang wartawan Tempo. Selanjutnya mereka melaporkan Kawinos ke Polwil Surakarta dan selanjutnya ditangkap dan ditahan di Rutan Solo.Selain menghukum penjara lima bulan, majelis hakim juga menyita HP merk Nokia 5110 yang dipakai Kawinos untuk mencoba meminta uang ketua Nyuwardi. Selain itu kartu anggota (bukan kartu pers) Majalah Tempo yang dimiliki Kawinos juga disita untuk dimusnahkan. Sedangkan kamera pocket miliknya dikembalikan.Kepada polisi penyidik, Kawinos mengakui bahwa sebelum berupaya memeras Nyuwardi dia telah mendapatakan sejumlah uang dari para pejabat di Solo dan sekitarnya dengan cara mengaku sebagai wartawan. Di antaranya Bupati Wonogiri, Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Karanganyar, bahkan juga Bupati Jombang. Dari catatan, vonis untuk Kawinos ini adalah untuk pertama kalinya dijatuhkan PN Solo kepada wartawan bodrek.
(nrl/)











































