Endin & Udju Dijerat 3 Pasal Berlapis

Kasus Agus Condro

Endin & Udju Dijerat 3 Pasal Berlapis

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 18:08 WIB
 Endin & Udju Dijerat 3 Pasal Berlapis
Jakarta - KPK melakukan upaya penahanan kepada mantan anggota DPR Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Keduanya dikenakan 3 pasal berlapis.

"Dikenakan pasal 5, pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat kesatu KUHP," jelas jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/2/2010).

Endin ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Udju dititipkan di Rutan Brimob Kelapa Dua. "Keduanya dikenakan penahanan dalan rangka pengembangan penyidikan," jelas Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya hari ini KPK memeriksa 3 tersangka, selain Endin dan Udju, juga DUdhi Maknun Murod. Namun Dudhi mangkir dari panggilan pemeriksaan karena alasan sedang menghadiri acara di luar kota.

(Rez/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads