Endin Minta Pemberi Suap Juga Diusut

Kasus Agus Condro

Endin Minta Pemberi Suap Juga Diusut

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 17:53 WIB
Endin Minta Pemberi Suap Juga Diusut
Jakarta - KPK resmi menahan Endin AJ Soefihara terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Kuasa hukum Endin, Sholeh Aminudin meminta KPK juga membidik pemberi suap.

"Kalau memang yang menerima harus dijadikan tersangka bagaimana dengan yang memberi? Kan sudah terang si pemberinya siapa, dan sudah disampaikan di BAP," protes Sholeh di Gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/2/2010).

Amin menambahkan, terkait pemberi suap itu sempat dipersoalkan dirinya pada saat pemeriksaan tadi. "Tadi dipersoalkan juga bagaimana dengan si pemberi. Apakah statusnya sebagai tersangka? Atau bagaimana itu yang jadi masalah tadi," jelas Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin menuturkan, menurut laporan PPATK ada 484 cek perjalanan yang beredar. Sedangkan yang terungkap baru 40 cek, dan masih sisa 440. "Maka kalau mereka yang menerima itu dibiarkan tidak diproses, ini soal justice feel (rasa keadilan)," protes Amin.

Apakah ini artinya mendesak Miranda Goeltom diperiksa?

"Kami tidak mempersoalkan nama. Secara fakta ketika itu menerima harus ada yang memberi. harus diselidiki," tutup Amin.

Terkait kasus ini KPK menetapkan empat tersangka yakni Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuheri. Endin dan Udju hari ini resmi dikenakan penahanan. Sementara Dudhi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.



(Rez/anw)


Berita Terkait