"Kalau memang yang menerima harus dijadikan tersangka bagaimana dengan yang memberi? Kan sudah terang si pemberinya siapa, dan sudah disampaikan di BAP," protes Sholeh di Gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/2/2010).
Amin menambahkan, terkait pemberi suap itu sempat dipersoalkan dirinya pada saat pemeriksaan tadi. "Tadi dipersoalkan juga bagaimana dengan si pemberi. Apakah statusnya sebagai tersangka? Atau bagaimana itu yang jadi masalah tadi," jelas Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ini artinya mendesak Miranda Goeltom diperiksa?
"Kami tidak mempersoalkan nama. Secara fakta ketika itu menerima harus ada yang memberi. harus diselidiki," tutup Amin.
Terkait kasus ini KPK menetapkan empat tersangka yakni Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuheri. Endin dan Udju hari ini resmi dikenakan penahanan. Sementara Dudhi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
(Rez/anw)











































