Kejagung Kaji Kesimpulan Komnas HAM

Kasus Pembunuhan Munir

Kejagung Kaji Kesimpulan Komnas HAM

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 17:41 WIB
Kejagung Kaji Kesimpulan Komnas HAM
Jakarta - Komnas HAM menyimpulkan Muchdi Pr bebas karena kelalaian jaksa dalam pengajuan kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengkaji kesimpulan tersebut.

"Saya belum tahu itu. Tapi nanti kita akan kaji ke JPU yang bersangkutan, Cirus Sinaga," kata Jampidum Kemal Sofyan saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2010).

Kemal menyatakan, Kejagung masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Tapi sampai saat ini salinan putusan kasasi MA belum juga diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih mau PK, tahu-tahu Komnas HAM ada begini. Kita tinggal tunggu pengajuan PK, tapi hingga kini salinan putusan kasasi MA belum kita terima," katanya.

(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads