Kasus plagiarisme Banyu diketahui melalui tulisan-tulisannya di sejumlah media yang menjiplak sejumlah ilmuwan dan akademisi, antara lain Richard Bitzinger, Catharin Dalpino, dan Muhadi Sugiono. Gara-gara kasus plagiarisme ini, Banyu akan diberhentikan secara tidak hormat dari Unpar. Gelar profesornya juga akan dicopot.
Sebelum tersandung kasus plagiarisme ini, Banyu telah dicopot dari jabatan wakil rektor V bidang hubungan kerja sama, karena dianggap tidak bisa mengemban tugas. "Beliau diangkat sebagai wakil rektor V tahun 2006 dan diberhentikan pada bulan Juli 2009. Alasan pemberhentian, karena ketidakmampuan beliau untuk menghandle pekerjaan sebagai wakil rektor V," kata Rektor Unpar Dr Cecilia Lauw kepada sejumlah wartawan di Kampus Unpar, Jalan Ciumbeuleuit, Bandung, Selasa (9/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Banyu diberhentikan dari jabatan wakil rektor, Cecilia sempat memanggil Banyu dan menyarankan untuk mengambil cuti luar biasa selama tiga bulan atas ketidakdisiplinan itu. "Setelah cuti tiga bulan dan tidak ada perubahan, akhirnya jabatan wakil rektor V dicopot dan beliau dikembalikan menjadi dosen," jelas Cecilia.
Cecilia menepis isu bahwa Banyu diberhentikan dari jabatan wakil rektor karena ada isu miring lainnya. "Pemberhentiannya beliau dari jabatan wakil rektor dikarenakan ketidakmampuan beliau sebagai wakil rektor. Tidak ada alasan lainnya," kata dia.
Cecilia juga sempat menasihati Banyu agar tidak keseringan pulang sore. "Pada saat beliau masih menjabat wakil rektor, ruangannya kan ada di sebelah saya. Saya sering melihat beliau pulang sore. Makanya saya nasihati agat beliau jangan sering pulang sore," jelas dia.
(asy/nrl)










































