"Pemilik barang ini tidak memiliki izin dan dikenakan pasal 54 UU No 11/1995 tentang Kepabeanan," ujar Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata di TKP, Selasa (9/2/2010).
Menurut Thomas, nilai kerugian negara akibat impor miras ilegal itu ditaksir Rp 34 miliar. Miras itu disimpan di 3 blok yakni blok FB No 12, blok GF No 4 dan blok BM No 12.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda minimal 2 kali nilai cukai barang yang diselundupkan itu," jelasnya.
Merek miras impor ilegal itu antara lain Smirnov, Chivasreg, Almartel, Barang ini kebanyakan didatangkan dari Meksiko, Italia dan beberapa negara Eropa lainnya.
(nik/iy)











































