"Keluarga korban minta diproses secara hukum, menyerahkan ke pihak kepolisian. Tersangka juga dikenakan UU Perlindungan anak-anak," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2010).
Menurut Boy, unsur pemaksaan terhadap Nova saat ini masih didalami oleh para penyidik. Temuan sementara, memang ada keinginan untuk pergi bersama atas permintaan Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya karena dibawah umur apabila ada bukti hubungan intim itu bisa memberatkan laki-lakinya. Bisa diproses secara hukum," lanjutnya.
Selama dalam masa pelarian, Ari diketahui membawa Nova ke kediaman neneknya di kawasan Cijeruk, Tangerang, Banten. Mereka bermalam dengan sepengetahuan ibu Ari.
"Ibunya tahu, bahkan sempat keberatan. Ibunya belum dimintai keterangan sampai sekarang," tegas Boy.
Saat ini, polisi juga masih terus mencari fakta tentang dugaan pemaksaan dalam hubungan seksual. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Di antaranya orang tua korban dan tersangka.
"Beberapa nama yang disebutkan akan dimintai keterangan. Mereka sudah intens komunikasi. Wajar ketika kemudian di Jakarta bertemu," imbuhnya.
Apa Nova sudah boleh pulang?
"Korban sudah boleh pulang, kapan saja. Tapi pemeriksaan sekarang masih berlangsung di PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," tutupnya.
(mad/fay)











































