KPK Bisa Panggil Paksa Dudhie Makmun Murod

Kasus Agus Condro

KPK Bisa Panggil Paksa Dudhie Makmun Murod

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 17:05 WIB
KPK Bisa Panggil Paksa Dudhie Makmun Murod
Jakarta - Penyidik KPK dapat saja melakukan upaya paksa terhadap Dudhie Makmud Murod untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa. Politisi PDIP itu sudah jadi tersangka kasus dugaann suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

"Status dia kan sudah tersangka, jadi kita bisa melakukan upaya paksa," ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin tentang langkah selanjutnya KPK terhadap Dudhie yang mangkir dari pemeriksaan KPK.

Jasin dicegat wartawan usai menjadi pembicara di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Menurut jadwal, Dudhie Selasa ini seharusnya menjalani pemeriksaan penyidik KPK bersamaan dengan Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri. Hanya dua nama terakhir yang memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan KPK dan sore ini mereka sudah dikenakan tahanan badan .

Namun sebelum upaya pemanggilan paksa dilakukan, Jassin menegaskan KPK akan melakukan klarifikasi atas alasan Dudhie tidak memenuhi panggilan . Apakah karena ada kesengajaan mangkir atau hal lain yang tidak terelakkan.

"Kita lihat dulu alasannya, karena sakit atau lainnya," kata Jassin. (lh/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads