Rekomendasi itu disampaikan anggota Majelis Eksaminasi Publik atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Frans Hendra Winata, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Rekomendasi untuk Lembaga Kepolisian, pertama mendesak Polri untuk segera kembali melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mempunyai keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, Polri diimbau menggunakan hasil temuan Tim Pencari Fakta Kasus Munir sebagai salah satu bahan awal untuk pengembangan lebih lanjut.
Ketiga, Kapolri perlu melakukan pemantauan dan pengarahan secara langsung kepada jajarannya dalam melakukan penyelidikan kembali kasus Munir.
Selanjutnya rekomendasi untuk Lembaga Kejaksaan, Jaksa Agung harus menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) secara serius serta memperhatikan integritas jaksa.
Terakhir rekomendasi untuk Lembaga Peradilan, pimpinan lembaga peradilan diminta menunjuk para hakim yang mempunyai integritas yang menguasai ilmu hukum pidana dan hukum hak azasi manusia
"Laporan eksaminasi publik ini dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan yang telah dimandatkan Komnas HAM kepada kami," kata Frans.
Frans didampingi Ketua Majelis Eksaminasi Publik atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Soetandyo Wigjosoebroto dan beberapa anggota lainnya Mudzakkir, Fajrul Falaakh, dan Rudi Rizki dan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
(aan/iy)











































