"Peraturannya kan sudah jelas soal tarif parkir. Kalau ada kenyataannya lebih dari itu pasti ada yang tidak beres, dan akan kita tanya besok," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Slamet Nurdin kepada wartawan di Gedung DPRD Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Politisi PKS ini menjelaskan jika naiknya tarif parkir di beberapa pusat perbelanjaan tersebut bisa terjadi karena dua faktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Gubernur DKI No 48 Tahun 2004 tarif parkir gedung telah ditetapkan sebesar Rp 2000 dan Rp 1000 tiap jam berikutnya. Namun dalam prakteknya tarif parkir dinaikan secara sepihak hingga mencapai Rp 4000 per 2 jam.
(her/anw)











































