Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Hakim yang memutus permohonan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr diketuai Prof La Nyak Pa. Sementara 2 anggotanya adalah Prof Muchsin dan Prof Valerine J. Krierkhoff.
"Ibu Vali adalah ahli antropologi dan perdata, sedangkan dua lainnya ahli hukum Islam. Jadi majelis tidak miliki kompetensi memeriksa materi hukum pidana," kata dia.
Temuan lain majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus pembunuhan Munir, adalah pengadilan para terdakwa yang diselenggarakan secara terpisah oleh PN Jakarta Selatan. Seharusnya pengadilan terhadap pihak penganjur dan materiil disatukan dan bahkan ditangani oleh majelis hakim yang sama karena merupakan kesatuan dalam rangka melakukan niat.
"Kalau diadili terpisah apalagi pengadilannya berbeda, maka masing-masing putusan akan punya jiwa tersendiri," jelas Mudzakkir.
(lh/iy)











































