"Kita sudah tetapkan 3 tersangka WS (43), SW (51), SA (33). Mereka menjual dan produksi jamu dengan mencampurkan bahan kimia pada jamu," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel, Selasa (9/2/2010).
Menurut Edward, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda di daerah Banyumas dan Cilacap. Pelaku adalah pemain jamu ilegal dengan modus baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan memproduksi jamu secara berantai. Tempat produksi, tempat pengepakan hingga distribusi dilakukan di beberapa tempat.
"Sehingga ini cukup lihai," kata Edward.
Direktur V Bareskrim Mabes Polri Brigjen Suhardi Alusius mengatakan, jamu-jamu tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Kandungan zat-zat kimia seperti parasetamol dan antalgin yang tidak disertai resep dan takaran ditemukan dalam bubuk jamu.
"Bahan kimia itu sangat berbahaya bagi organ tubuh manusia," tutur Suhardi.
Mabes Polri juga menyita puluhan ribu jamu siap edar, mesin penggiling jamu, dan beberapa dokumen pengiriman usai penggerebekan. "Jumlahnya masih kita hitung di lapangan," ujarnya
Suhardi menjelaskan lebih lanjut, praktek jamu ilegal tersebut diduga memiliki jaringan cukup luas. "Omzetnya besar hingga milliaran rupiah," tandasnya.
Sebelumnya, Rabu 4 Februari lalu tim Mabes Polri menggerebek 5 tempat uang diduga pabrik jamu ilegal di sejumlah tempat di Banyumas dan Cilacap. Ditemukan ribuan jamu ilegal siap untuk diedarkan.
(ape/anw)










































