Kakek 73 Tahun Divonis Penjara 15 Tahun Atas Spionase

Kakek 73 Tahun Divonis Penjara 15 Tahun Atas Spionase

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 15:59 WIB
California - Seorang mantan teknisi pesawat Boeing divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan AS atas spionase ekonomi dan menjadi agen untuk pemerintah China. Namun Dongfan 'Greg' Chung bersikeras bahwa dirinya tak bersalah.

Kakek berusia 73 tahun itu merupakan warga naturalisasi AS. Dia telah dinyatakan bersalah pada Juli 2009 lalu karena meneruskan dokumen-dokumen rahasia luar angkasa AS ke China.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Distrik AS Cormac Carney yang memimpin persidangan di Santa Ana, California, mengatakan ingin memberikan sinyal kepada China untuk berhenti mengirimkan mata-mata China ke AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan para jaksa penuntut seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (9/2/2010). Chung merupakan orang pertama yang divonis sesuai Undang-Undang Spionase Ekonomi tahun 1996.

Chung mengatakan dirinya cuma warga biasa yang berencana untuk menulis buku. "Saya bukan mata-mata, saya orang biasa," kata Chung kepada hakim.

"Saya berencana menulis buku. Dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk referensi saya. Saya cinta negara ini, anak-anak saya dan cucu-cucu saya tinggal di sini," ujar pria lanjut usia itu.

Sebelumnya dalam persidangan Juli lalu, hakim menyatakan bahwa Chung telah bertindak sebagai agen untuk pemerintah China selama lebih dari 30 tahun.

Chung ditangkap pada 11 September 2006 setelah agen-agen federal menggeledah rumahnya dan menemukan lebih dari 300.000 halaman dokumen-dokumen sensitif mengenai pesawat ulang-alik, roket Delta IV, jet tempur F-15, pesawat pengebom B-52 bomber, helikopter Chinook CH-46/47 Chinook dan teknologi ruang angkasa dan militer lainnya. Juga ditemukan surat-surat, daftar-daftar dan jurnal berisi rincian komunikasi Chung dengan pejabat-pejabat di China.


(ita/iy)


Berita Terkait