Muchdi Pr Bebas Diduga Akibat Jaksa Lalai dalam Pengajuan Kasasi

Kasus Pembunuhan Munir

Muchdi Pr Bebas Diduga Akibat Jaksa Lalai dalam Pengajuan Kasasi

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 15:50 WIB
Muchdi Pr Bebas Diduga Akibat Jaksa Lalai dalam Pengajuan Kasasi
Jakarta - Masih ingat kasus pembunuhan Munir kan? Putusan kasasi MA yang membebaskan Muchdi Pr dari dakwaan keterlibatan pembunuhan aktivis HAM itu, diduga kuat akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika mengajukan berkas permohonan kasasi.

Kelalaian tersebut adalah tidak dicantumkannya bukti-bukti bahwa Muchdi Pr yang bebas tidak murni oleh jaksa penuntut dalam permohonan kasasi ke MA. Padahal bukti tersebut merupakan pegangan vital majelis hakim MA.

Demikian hasil kajian majelis eksaminasi Komnas HAM terhadap proses hukum kasus Munir. Hasil kajian tersebut dipaparkan anggota majelis eksaminasi, Mudzakkir, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

"Itu prosedur standar pengajuan kasasi. Jaksa tidak membuktikan bahwa putusan untuk Muchdi Pr adalah bebas tidak murni, akibatnya MA menilai legal standing JPU tidak memenuhi syarat," ujar dia.

Selain kelalaian itu, ada tindakan lain JPU yang dinilai justru melemahkan dakwaannya terhadap Muchdi Pr yaitu tidak menghadirkan petinggi BIN Budi Santoso dan As'ad yang diyakini sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi Pr dalam skenario pembunuhan Munir pada September 2004 silam.

"Kalau dihadirkan putusan akan jadi lain. Memang ada keterangan di bawah sumpah yang diberikan saat proses penyidikan, tapi ini berbeda jika mereka diperiksa dan dipaksa hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan," jelas Mudzakkir.

Atas temuan ini majelis eksaminasi Komnas HAM memberikan rekomendasi agar terhadap JPU yang menangani kasus Munir dilakukan pemeriksaan. Sehingga bisa dibuktikan apakah kelalaian fatal tersebut karena khilaf atau malah ada unsur kesengajaan.

"Jaksa ini sengaja atau murni lalai? Jaksa harus diperiksa oleh jaksa pengawas dan diserahkan ke Majelis Kehormatan Jaksa untuk diperiksa," sambung Mudzakkir.

Perlu diketahui jaksa yang bertindak sebagai JPU dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr adalah Cirus Sinaga. Kasus besar yang kini sedang ditanganinya sekarang adalah pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (lh/nrl)


Berita Terkait