Jelang Sidang Vonis, Sigid Hanya Bisa Bertawakal

Jelang Sidang Vonis, Sigid Hanya Bisa Bertawakal

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 15:21 WIB
Jakarta - Menjelang sidang vonis kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, salah satu terdakwa Sigid Haryo Wibisono hanya bisa tawakal dan berserah diri. Namun, demikian pihaknya meyakini Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Persiapannya tawakal," kata Juru Bicara, Sigid Haryo Wibisono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2010).

Meskipun demikian, Eddy yakin Majelis Hakim akan memutus hukuman yang seadil-adilnya bagi Sigid Haryo. Eddy bahkan menambahkan, Sigid akan bisa terlepas dari hukuman mati yang dituntutkan JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yakinlah, vonis bisa kuranglah. Ya sekurang-sekurangnya," tegasnya.

Sementara saat ditanya jika nantinya putusan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU yaitu hukuman mati, Eddy dengan tegas menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau vonisnya tetap mati, pasti banding," tutur Eddy.

Sigid Haryo Wibisono dituntut hukuman mati oleh JPU dengan dakwaan telah melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sigid didakwa telah mengusahakan orang yang bisa membantu menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen dengan meminta Kombes Wiliardi Wizar dan hal tersebut disetujui oleh Antasari Azhar. Sidang vonis rencananya akan digelar pada Kamis (11/2) mendatang di PN Jaksel, bersamaan dengan 3 terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin lainnya, Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo.

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads