Polri Garap Surat Perintah Penahanan Ba'asyir
Kamis, 29 Apr 2004 13:26 WIB
Jakarta - Surat perintah penahanan Abu Bakar Ba'asyir saat ini sedang digarap Mabes Polri. Rencananya, setelah habis masa status penahanan sebagai terpidana pada 30 April 2004, Ba'asyir segera ditahan.Hal itu dikatakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/4/2004)."Polisi memiliki bukti baru mengenai kegiatan Ba'asyir di Filipina yang bertindak sebagai inspektur upacara di Kamp Hudaibiyah. Ini kompetensi penyidik. Pertimbangannya, kita memiliki bukti cukup untuk penahanan lagi atau penangkapan lagi," tutur dia.Menurut Suyitno, dalam pemeriksaan kemarin Ba'asyir tidak bersikap kooperatif karena tidak mau menjawab, bahkan berita acara penahanan tidak ditandatangani.Padahal berkaitan dengan bukti baru, kata dia, Ba'asyir semestinya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan polisi. Karena bila tidak, itu bisa ditafsirkan iya atau tidak.Apakah surat perintah penahanan Ba'asyir sudah dibuat Mabes Polri? tanya wartawan. "Sedang kita garap hari ini. Nanti setelah penahanan habis, kita mengumpulkan bukti-bukti," ujar Suyitno.Karena, jelas dia, sampai hari ini sebelum habis masa penahanan Ba'asyir sebagai terpidana, yang bersangkutan masih berada dalam kewenangan Rutan Salemba.Dijelaskan Suyitno, alasan penahanan Ba'asyir juga berkaitan dengan beberapa tersangka bom Bali yang ahli dalam meracik bom dan ahli merekrut anggota yang masih belum ditangkap. Antara lain dr Azahari dan Noor Din Moh Top."Nanti kalau Ba'asyir keluar bagaimana? Kita ini kan menjaga negara, negara adalah bangunan hukum suatu bangsa," ujar Suyitno. Pada kesempatan yang sama, Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis menambahkan, pertimbangan penahanan berkaitan dengan ancaman hukuman Ba'asyir yang di atas 5 tahun."Berkaitan dengan sangkaan pasal 14, 15, dan 17 UU Teroris secara teori bisa ditahan. Apalagi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya. Menurut dia, berkaitan dengan status narapidana Ba'asyir, yang bersangkutan tidak bisa dilakukan administrasi penahanan dobel alias rangkap."Jadi secara administrasi, yang bersangkutan baru besok tanggal 30 April bisa beralih statusnya dengan beberapa surat-surat, termasuk di antaranya surat perintah penahanan, penangkapan, dan laporan kepolisian," jelas Zainuri.
(sss/)











































