"Peralatan dibeli di Singapura," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2010).
Informasi yang dikumpulkan detikcom, G membeli skimmer di Singapura seharga 1.000 SGD. Namun G mengaku, alat skimmer itu sudah dilenyapkannya saat tersangka lainnya yakni J alias Y ditangkap Mabes Polri.
Sebelumnya, Mabes Polri menangkap G pada 8 Februari pukul 22.10 WIB di Sidoarjo. G merupakan penyuplai alat skimmer dan penggandaan kartu kredit.
Menurut Edward, G mempunyai keterlibatan dengan dua jaringan yaitu jaringan pembobol bank di Bali dengan menggunakan alat skimmer dan jaringan di Bandung terkait penggandaan kartu kredit.
(nik/iy)











































