"Point-point-nya adalah jembatan yang diciptakan jaksa untuk menghubungkan rekayasa," ujar jubir keluarga Eddy Junaedi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Eddy mengatakan, rekayasa itu yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang diberikan kepada Sigid. Pasal itu digunakan untuk eksekutor Nasrudin di Tangerang. Agar ada jembatan, maka Sigid dikatakan bertemu dengan Edo dan Jerry (eksekutor).
"Kemudian menjadi dakwaan kolektif bagi Sigid, Williardi, dan Antasari," katanya.
Menurut Eddy, padahal pertemuan Sigid-Edo tidak ada dalam kesaksian persidangan. JPU hanya berdasarkan BAP.
"Seharusnya pada apa yang ada dalam fakta persidangan," ungkapnya.
Eddy pun tidak mempermasalahkan laporan mereka yang sudah dekat dengan vonis hakim. "Tidak ada-apa vonis memang harus terjadi. Mudah-mudahan hakim tahu kalau kita dizalimi," imbuhnya.
Eddy langsung diterima oleh Jamwas Hamzah Taja. Hamzah berjanji akan mempejari laporan Eddy.
"Kemudian merekomendasikan untuk diteruskan eksposisi ke pidum (pidana umum) untuk eksaminasi dan gelar perkara," tuturnya.
Rencananya, lanjut Eddy, setelah vonis keluar, keluarga akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Internasional Kejaksaan di bawah naungan PBB.
"Lembaga kompeten sudah kita tempuh semua. Kita dibantu YLBHI," jelasnya.
(gus/iy)











































