"Kita akan cari," tegas Kepala Satuan keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).
Menurut Bolly, pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka. Namun, keduanya tetap mengacuhkan pemanggilan polisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Bolly meminta keduanya untuk menghormati proses hukum tersebut. "Kooperatif saja. Tidak perlu lari-lari," lanjutnya.
Polisi bermaksud meminta keterangan dari kedua tersangka atas pelaporan Edhie Baskoro cs pada Desember 2009 lalu. "Ini kan kita ada laporan, masa tidak ditindaklanjuti? Siapapun yang buat laporan itukan kita harus tindak lanjuti," pungkas Bolly.
Kedua aktivis ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ibas Cs. Ibas Cs tidak terima dituding telah menerima aliran dana Bank Century.
(mei/ndr)











































