Diduga kuat, Chairul bisa terseret ke meja pengadilan karena ada pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Penyidiknya telah kami laporkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya dengan Nomor Registrasi 53/I/Div. Propam/1 Februari 2010," kata kuasa hukum terdakwa, Raja Nasution saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anehnya, yang menangkap Chairul kok malah gak dimintai BAP. Padahal, dia kan kunci utama," tambahnya.
Menurutnya, indikasi pemalsuan BAP merupakan masalah serius karena bisa berakhir di pidana. Setelah gelar sidang kode etik dan terbukti ada tindakan pelanggaran, maka para penyidik siap-siap dijerat dengan pasal pidana.
"Selain itu, kami juga telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial untuk ikut memantau persidangan ini supaya berjalan fair dan hukuman mencerminkan keadilan ," pungkasnya.
(asp/anw)











































