"Negara telah gagal mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," tulis ICRP dalam rekomendasi mereka yang disampaikan langsung oleh pengurus ICRP kepada Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Menurut ICRP, negara telah bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia karena melarang aliran keagamaan dan keyakinan dan membiarkan warga atau organisasi keagamaan melakukan persekusi massal atas kelompok-kelompok keagamaan dan keyakinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johannes lalu mencontohkan para penganut aliran kepercayaan yang tidak bisa mendapatkan pelayanan sipil, seperti surat nikah dan akta kelahiran karena tidak diakui oleh negara. "Para penghayat, kesulitan untuk mendapat akta nikah. Pelayanan sipil tidak bisa dilakukan," ucapnya.
(gun/anw)











































