Penulis Buku Ajukan Uji Materi ke MK

Kejagung Larang 5 Buku

Penulis Buku Ajukan Uji Materi ke MK

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 12:14 WIB
Jakarta - Salah satu penulis yang bukunya dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung, Darmawan mengajukan Uji Materil norma pelarangan buku dalam UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Pasal  yang diajukan adalah pasal 30 ayat 3 yang berbunyi pengawasan peredaran barang cetakan.

"Saya dilarang menulis, hak saya dikebiri. Kalau orang nggak setuju, silakan menulis juga, mendebat, atau berdiskusi, tidak melarang mulut saya untuk bicara dan tangan saya untuk menulis," kata Darmawan dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka, Jakpus, Selasa (9/2/2010).

Darmawan adalah penulis buku berjudul 'Enam Jalan Menuju Tuhan'. Dengan pelarangan itu, Darmawan merasa hak-haknya sebagai warga negara dilanggar. Pasal 30 ayat 3 huruf (c) dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan 28E ayat (3) UUD 1945. Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan dinilai tidak transparan dan tidak akuntabilitas publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana Kejaksaan memulai suatu pengawasan atas suatu barang cetakan," mbuh Darmawan.

Majelis hakim meminta agar pemohon memperbaiki gugatannya terlebih dahulu. Salah satu hakim, Hamdan Zoelva juga berharap agar hakim diberikan copy buku tersebut.

"Panitera belum mendapatkan buku, 'Enam Jalan Menuju Tuhan'. Kami juga mau pelajari. Tolong dicopikan 9 hakim konstitusi," kata Hamdan.

Kelima buku yang dilarang beredar adalah: Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa; Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman; Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan; Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Buku-buku itu dilarang karena dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan Pancasila.

(mok/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads