"KPK telah menerima 21 risalah pemeriksaan dari Pansus Century. Risalah dokumen itu berisi pemeriksaan-pemeriksaan yang pernah dilakukan di Pansus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2010).
Namun Johan mengingatkan bahan yang diserahkan Pansus tersebut tidak bisa langsung dijadikan barang bukti. "Perlu ditegaskan apa yang diserahkan Pansus ini tidak serta merta menjadi alat bukti," katanya.
Johan menjelaskan, KPK perlu setidak-tidaknya dua alat bukti untuk bisa meningkatkan kasus ini ke taraf penyidikan. "Sesuai dengan undang-undang, KPK harus punya dua alat bukti untuk menaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
(nal/iy)











































