Polisi Cabut Status Tersangka Pemegang Saham Bank Asiatic
Kamis, 29 Apr 2004 10:59 WIB
Jakarta - Mabes Polri mencabut status tersangka pemegang saham utama Bank Asiatic, Tong Muk Keung, karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam operasionalisasi perusahaan."Tong sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti kuat untuk menjadikan dia sebagai tersangka. Posisi Tong cuma sebagai pemegang saham dan dia tidak terlibat operasional perusahaan," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko kepada detikcom, Kamis (29/4/2004).Menurut Ismoko, Polri telah menahan dua tersangka Bank Asiatic yakni mantan Direktur Utama Bank Asiatic FB Surendro dan mantan Direktur Dana Marketing Bank Asiatic I Made Budiana pada 19 April lalu. Sedangkan, mantan Direktur Marketing Bank Asiatic Won Tomy Sentana dan mantan Direktur Kredit Bank Asiatic Ignatius Edi Chandra dikenakan wajib lapor.Seperti diketahui, Bank Indonesia telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 8 April 2004 lalu. Pasalnya, kedua bank ini dinilai tidak mampu mengatasi masalah keuangan yang melilitnya dan rasio kecukupan modalnya negatif.Kemudian, Polri menyatakan ada sembilan tersangka. Mereka adalah pemegang saham BDB I Gusti Ngurah Oka Budiana, pemegang saham Bank Asiatic Tong Muk Keung, mantan Direktur BDB I Gusti Made Oka, mantan Direktur keuangan BDB Gde Wibawa, Kepala Kantor BDB Jakarta I Nengah Swardana, mantan Direktur Utama Bank Asiatic FB Surendro, mantan Direktur Marketing Bank Asiatic Won Tomy Sentana, mantan Direktur Kredit Bank Asiatic Ignatius Edi Chandra dan mantan Direktur Dana Marketing Bank Asiatic I Made Budiana SE. Terhadap sembilan nama ini sudah diberlakukan pula pencekalan.
(aan/)










































