Hal ini disampaikan Sekjen ICRP, Romo Johannes Hariyanto, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
"Masih banyak Perda-perda yang diskriminatif. Meskipun perda itu tidak gamblang menyebutkan agama, tapi mindsetnya adalah agama," terang Johannes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda mengenai perempuan tidak boleh keluar malam di Tangerang, dianggap sebagai perempuan tidak benar. Ini kan kriminalisasi perempuan. Tapi mindsetnya adalah agama," jelas Johannes.
Dalam Perda itu, pada Pasal 4 Ayat 1 memang berbunyi; "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum". Oleh aparat, perda ini diterapkan dengan menangkapi wanita-wanita yang berada di jalan pada malam hari.
"Akhirnya banyak wanita baik-baik yang pekerjaannya hilang. Dan tidak ada santunan dari negara," ucap Johannes.
(gun/nrl)











































