"Direktur Penuntutan telah minta maaf," kata wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (9/2/2010).
Dikatakan Jasin, pihaknya belum mengarah lebih jauh untuk memberhentikan Feri dan mengembalikannya ke institusi asalnya yakni Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri kepergok mengantar pulang eks Jamintel Wisnu Subroto lewat pintu samping usai menjalani pemeriksaan. Oleh CICAK, Senin (8/2/2010) kemarin, tindakan Feri ini dilaporkan ke pengawas internal KPK karena diduga melanggar kode etik. CICAK mendesak KPK memulangkan Feri ke Kejaksaan. (Rez/nrl)











































