"Dudhie Murod, Udju, dan Endin, hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/2/2010).
Satu tersangka lain yakni Hamka Yandhu tidak ikut diperiksa hari ini. Hamka dikenakan penahanan, sementara ketiga tersangka lainnya yakni Dudhie, Endin, dan Udju sampai sekarang belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas keempat tersangka ini akan segera naik ke penuntutan.
(Rez/nrl)











































