KPK Akan Periksa Dudhie, Endin, dan Udju

Kasus Agus Condro

KPK Akan Periksa Dudhie, Endin, dan Udju

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 10:56 WIB
Jakarta - KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan 3 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada 2004 lalu. 3 Tersangka yang akan diperiksa itu adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.

"Dudhie Murod, Udju, dan Endin, hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/2/2010).

Satu tersangka lain yakni Hamka Yandhu tidak ikut diperiksa hari ini. Hamka dikenakan penahanan, sementara ketiga tersangka lainnya yakni Dudhie, Endin, dan Udju sampai sekarang belum ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kewenangan penyidik," kata Johan memberi alasan.

Berkas keempat tersangka ini akan segera naik ke penuntutan.


(Rez/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads