Dalam aksinya, para wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan (FJM), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan (FJM) dan Forum Sahabat mengecam arogansi dokter RS tersebut. Hal ini terkait tindakan intimidasi terhadap lima wartawan, untuk tidak memberitakan kasus dugaan malpraktik yang menimpa Ananda Agustina Lubis, bayi berusia empat bulan, asal Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Ketua FJM Arif Rifian mengatakan, tindak kekerasan, intimidasi dan menghalangi tugas pers, tidak bisa ditolerir. Pekerja pers dilindungi undang-undang.
"Apa pun bentuk pengekangan terhadap pekerja pers, harus dilawan," kata Arif.
Dalam pernyataan sikapnya, para wartawan mendesak kepolisian agar mengusut dan memproses kasus penyekapan dan kekerasan yang dilakukan dokter dan satpam RSUP. Haji Adam Malik Medan, sesuai hukum yang berlaku, khususnya Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, wartawan juga mendesak kepolisian menangkap dokter dan satpam yang malakukan penyekapan dan kekerasan. Wartawan juga meminta DPRD Sumut mendesak manajemen RSUP Haji Adam Malik menindak tegas bawahannya yang melakukan penyekapan dan kekerasan terhadap pekerja pers.
(rul/djo)











































