“Pelaksanaan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikualifikasikan tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi dan tindak pidana perbankan,” ujar anggota pansus asal PPP Romahurmuziy.
Hal itu dikatakan Romi, sapaan akrab Rommahurmuziy di dalam rapat pansus yang beragendakan pandangan fraksi di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi PPP juga menilai, bahwa Bank Indonesia (BI) dalam proses akuisisi dan merger Bank Century telah melakukan perbuatan melawan ketentuan peraturan yang dibuatnya sendiri. Serta melalaikan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Undang-undang tentang BI yaitu bahwa salah satu tugas BI adalah mengatur dan mengawasi bank.
“Dan lalai untuk menerapkan peraturan perbankan secara prudent dan konsisten,” katanya.
Sementara itu, terkait penyerahan Bank Century dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) kepada Komite Koordinasi (KK) dan kemudian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), FPPP berpendapat hal itu berlandaskan pada peraturan yang cenderung masih sumir.
“Sebenarnya persoalan landasan hukum ini dapat diatasi sekiranya pemerintah segera menyampaikan RUU pencabutan Perppu JPSK, sesuai amanat Pasal 25 ayat (4) UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Oleh karenanya, FPPP berpendapat, terhadap seluruh indikasi penyimpangan oleh Pansus, agar dapat ditindaklanjuti kepada institusi penegak hukum. “Baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, sesuai kewenangannya,” tutupnya.
(amd/nwk)











































