"Bailout Century tidak memiliki dasar hukum. Karena perppu JPSK sudah ditolak oleh DPR," kata anggota pansus Century dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Hal ini disampaikan Muzani dalam rapat pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada sistem valid yang digunakan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," papar Muzani.
Oleh karena itu, menurut Muzani tidak Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak dibenarkan. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) juga tidak bisa diberikan karena kondisi Bank Century (BC) yang rasio kecukupan modal (CAR) minus.
"Penyaluran PMS tidak sesuai karena BC tidak dalam posisi mendesak. FPJP tidak dibenarkan karena Bank Century dalam posisi CAR minus, dimana syarat harus CAR plus," tutupnya.
(van/nwk)











































