Gerindra: Bailout Century Tanpa Dasar Hukum

Gerindra: Bailout Century Tanpa Dasar Hukum

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 22:27 WIB
Gerindra: Bailout Century Tanpa Dasar Hukum
Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) jelas menolak bailout Century dengan semua proses yang mengikutinya. Gerindra berpandangan bailout Century tanpa dasar hukum.

"Bailout Century tidak memiliki dasar hukum. Karena perppu JPSK sudah ditolak oleh DPR," kata anggota pansus Century dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Hal ini disampaikan Muzani dalam rapat pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Century, menurut Muzani, sudah gagal sejak sebelum dimerger.Β  Namun demikian Bank Indonesia (BI) bersama Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tetap menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan menggunakan data yang kurang valid.

"Tidak ada sistem valid yang digunakan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," papar Muzani.

Oleh karena itu, menurut Muzani tidak Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak dibenarkan. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) juga tidak bisa diberikan karena kondisi Bank Century (BC) yang rasio kecukupan modal (CAR) minus.

"Penyaluran PMS tidak sesuai karena BC tidak dalam posisi mendesak. FPJP tidak dibenarkan karena Bank Century dalam posisi CAR minus, dimana syarat harus CAR plus," tutupnya.

(van/nwk)


Berita Terkait