"Itu menjadi bisa kalau ini mau dipermasalahkan ke MK," kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).
Namun, ia mengatakan tidak mengetahui isi Perpu tersebut. "Saya belum tahu isinya Perpu itu, tapi dengan Perpu apapun bisa diajukan. Ribut-ribut Century juga ada jalan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU JPSK sudah setahun lebih. Ini tidak benar, main-main hukum ini. Kami sudah berdiskusi, ini harus diselamatkan dunia penegakan hukum dari peluang akan terjadi permainan politik. Perppu jangan diambang-ambangkan lagi, kalau melampaui masa sidang, formalnya salah," tambahnya.
(mpr/nwk)











































