Chairul Ditawari Bebas Dengan Menebus Rp 5 Juta

Pemulung Dituduh Punya Ganja

Chairul Ditawari Bebas Dengan Menebus Rp 5 Juta

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 20:55 WIB
Chairul Ditawari Bebas Dengan Menebus Rp 5 Juta
Jakarta - Pemulung yang dituduh memiliki ganja Chairul Saleh (38) sempat ditawari bebas dengan uang tebusan Rp 5 juta. Dia bahkan sempat diancam akan ditembak dan dibuang di tol.

"Kalau mau bebas, bayar Rp 5 juta," kata Chairul seperti dikatakan pengacaranya, Raja Nasution di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).

Tawar menawar ini terjadi di sekitar Mangga Dua, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang tersebut bukan punya saya. Saya tidak punya uang Rp 5 juta," ujar Chairul.

Bahkan, di depan Mangga Dua, masuk satu orang ke dalam taksi dan mengancam membunuh Chairul. "Kalau juga tak ada kejelasan, tembak saja dia. Buang ke jalan tol," tambah Chairul.

Karena tak mau mengaku, Chairul ditampar dan ditonjok berkali-kali. Lantas Chairul dikeluarkan dari taksi lalu dibawa ke Polsek Kemayoran Unit Narkoba dengan sepeda motor.

"Lantas, dini hari, Chairul di-BAP dan Chairul dipaksa menandatangani," tambahnya.

Persidangan mulai menampakkan keganjilan. Pada persidangan 25 Januari 2010, ketiga polisi yang menjadi saksi, Hari Satria, Lasmen Tanjung dan Wahyu Murtyanto mengaku tidak pernah di-BAP dan tidak pernah menandatangani BAP.

Pada persidangan siang ini pun, dua orang saksi, Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Yulianto dan penyidik Brigadir Rusli berbeda pendapat. Majelis hakim yang diketuai Syarifudin pun mencecer kebenaran materiil isi BAP.

“Jadi siapa yang menangkap terdakwa? Yang mendapati ganjanya? Apakah sudah di-BAP?,” tanya hakim.

“Belum,” jawab Aiptu Yulianto lirih.

Spontan, pengunjungpun menyambut dengan suara riuh. Agenda sidang rencananya akan dilanjutkan Senin 15 Februari 2010 untuk mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa. Mereka adalah masyarakat yang melihat langsung proses penangkapan tersebut.

“Kami harap, saksi tersebut dapat membuktikan jika terdakwa tidak bersalah,” pungkas pengacara terdakwa, Raja Nasution.

(asp/nwk)


Berita Terkait