Kontraktor & Petugas P2B Batal Jadi Tersangka

Kasus Tanah Abang

Kontraktor & Petugas P2B Batal Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 20:41 WIB
Jakarta - Polisi membatalkan status tersangka terhadap kontraktor dan petugas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) dalam kasus robohnya bangunan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembatalan status hukum kedua tersangka karena dianggap tidak ada bukti yang kuat.
Β 
"Waktu itu statusnya kan akan dinaikan jadi tersangka. Tapi begitu diperiksa labfor keduanya tidak memenuhi unsur," kata Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro, AKBP Daniel Boly Tifaona saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2010).

Kedua orang yang dibatalkan statusnya itu adalah Erwin sebagai Direktur PT Jagat dan Ery, Kepala P2B Tanah Abang. Dari hasil labfor, Erwin dinyatakan tidak terkait langsung dengan kelalaian atas pemasangan angkur dan baut, penyebab runtuhnya bangunan itu.

Sedangkan Ery, lanjut Boly, dia tugasnya hanya mengawasi gedung hingga lantai 2. "Sedangkan yang runtuh di lantai 3," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan yang bertugas mengawasi diatas 2 lantai, lanjut Boly adalah tanggung jawabnya Pemda. "Namun bangunan ini tidak diawasi Pemda karena nggak ada izin," tandasnya.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads