2 Aktivis Bendera Tolak Dipanggil Polisi

2 Aktivis Bendera Tolak Dipanggil Polisi

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 18:50 WIB
Bandung - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ferdy Semaun dan Mustar Bonaventura yang dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap beberapa orang terkait dugaan korupsi di Bank Century, menolak hadir dalam pemanggilan kedua Polda Metro Jaya. Mereka menilai tindakan polisi prematur.

"Kita tetap konsisten untuk tetap menolak pemanggilan karena tindakan polisi tersebut adalah tindakan adalah tindakan prematur," kata Ferdy saat ditemui di Restoran Bale Gazebo, Jalan Surapati, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/2/2010).

Pemanggilan polisi, lanjut Ferdy, dijadwalkan berlangsung hari ini berdasarkan surat pemanggilan tertanggal 4 Februari 2010. Pemanggilan adalah kali kedua setelah polisi melayangkan surat tertanggal 1 Februari 2010 untuk hadir dalam pemeriksaan 4 Februari 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan pertama pengacara yang menghadap sebanyak 30 orang. Tapi kepolisian tidak menerima dengan alasan polisi cuma siap memanggil 5 orang," paparnya.

Dasar penolakan karena kedua aktivis tersebut menolak ditetapkan sebagai tersangka. "Justru itu yang kita tolak. Kalau kita dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang menyangkut korupsi di Bank Century, kita siap menghadap," kata Ferdy beralasan.

Di tempat sama, Mustar Bonaventura mengatakan Polri seharusnya memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Bank Century. "Justru lebih baik kepolisian memanggil putra mahkota Presiden, Hatta Rajasa atau siapapun yang terlibat, jangan melayangkan surat pemanggilan kepada kita," kata Mustar.

Dalam pemanggilan itu, jelas Mustar, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka sebagai tindaklanjut pelaporan yang dilakukan Hatta Rajasa, Eddie Baskoro Yudhoyono atau akrab dipanggil Ibas, Rizal Malarangeng, terkait siaran pers Bendera yang menyebutkan adanya aliran dana Bank Century dalam pemenangan Pemilu 2009 kepada tim sukses SBY.

Keduanya dijerat pasal 310 KUH Pidana Subsider Pasal 311 KUH Pidana dan lebih Subsider 315 KUH Pidana, tentang pencemaran nama baik.

Siap Paparkan Bukti

Bendera menegaskan siap menghadap jika Polri memanggil keduanya sebagai saksi. Bahkan data penunjang informasi dugaan praktik korupsi tersebut siap dibeberkan.

"Tidak keberatan untuk memberikan bukti atau petunjuk yang dibutuhkan kalau mereka (Polri) belum memiliki bukti cukup untuk memeriksa siapa yang diduga terlibat," tegas Ferdi.

Ferdy menganggap upaya Polri memanggil dirinya dan Mustar merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peran serta masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi yang dijamin dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999.

"Kita dipanggil sebagai saksi kita akan beri keterangan dan akan kita sampaikan data kita apa adanya, dan berharap polisi menindaklanjuti," ujar Ferdy.

"Polisi tidak punya itikad untuk menindaklanjuti adanya tindak pidana korupsi di Bank Century. Padahal Susno sudah jelas menyatakan ada aspek korupsinya di situ (kasus Century)," imbuh Ferdy.

Disinggung soal upaya paksa yang kiranya akan dilakukan polisi dalam menghadirkan dua aktivis Bendera ke Polri, Ferdy mengatakan dirinya siap menghadapi hal tersebut.

"Itu konsekuensi, hadapi saja," jawabnya.

Sementara di tempat sama, Mustar Bonaventura menyatakan pemanggilan terhadap dirinya sebagai tersangka adalah upaya sia-sia pihak kepolisian. "Sudah kita tidak anggap. Nggak ada manfaat, nggak ada untungnya," jelasnya. (ahy/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads