"Bank Century bermasalah sejak dilahirkan didasarkan adanya kredit macet saat Bank Pico, Bank Danpac, dam Bank CIC belum dimerger," kata juru bicara FPKB di Pansus Century, Agus Sulistyono.
Hal ini disampaikan Agus saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat pansus angket Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
PKB menilai BI dalam menangani proses merger tidak tegas menetapkan aturan. BI telah melanggar aturannya sendiri.
"Melanggar surat keputusan direksi BI tentang persyaratan dan tata cara merger," papar Agus.
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa PKB menganggap BI sama sekali tidak tegas sebagai pengawas bank nasional. Akibatnya Bank yang sudah dalam posisi CAR minus tetap mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Berdasarkan dokumen diketahui kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP," jelas Agus.
Namun demikian PKB tidak menyalahkan kerja KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sampai kemudian bailout diambil, PKB tidak keberatan.
"Bailout sudah sesuai dilakukan karena kondisi perekonomian saat itu mulai krisis. Bailout dalam menyelamatkan krisis keuangan yang diperkirakan menciptakan instabilitas perekonomian nasional," tutupnya.
(van/nrl)











































