"Soal sanksi itu jadi kebijakan di kabupaten/kota. Sebab yang mengangkat guru kan pemda, jadi pemda juga yang memberikan sanksinya," kata Mendiknas M Nuh usai rapat dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Meski dua sanksi itu sangat berat, tetapi sudah seharusnya ada hukuman pada setiap tindakan yang salah. Sebaliknya bila ada capaian prestasi yang jadi syarat kenaikan pangkat terpenuhi, maka kepada guru yang bersangkutan akan mendapatkan ganjaran tambahan uang tunjangan.
"Bila dalam pemenuhan syarat itu ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya uang insentif pasti dicabut dan dikembalikan ke negara," jelas mantan rektor ITS ini.
(lh/nrl)











































