"Kami melihat Kemkes seperti Robin Hood. Ingin membantu tapi mengabaikan peraturan yang ada," ujar peneliti ICW Febri Hendri saat beraudensi dengan perwakilan Kemkes di kantor mereka, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Menurut Febri, meski Kemkes membantu jaminan kesehatan warga miskin, tetapi hal ini masih belum menjadi prioritas pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai landasan hukum baru mau disusun UU-nya dalam prolegnas DPR periode 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam audensi ini, ICW mendampingi dua pasien miskin yang tidak mendapat pelayanan rumah sakit. Dua pasien warga Tangerang itu adalah Aswanah (50) dan Asmiah (54). Aswanah adalah penderita penyakit mata yang harus menjalani operasi di RSUD Tangerang. Namun pihak rumah sakit menunda operasi kerena harus menutupi biaya setengahnya sebesar Rp 10 juta.
Sementara Asmiah juga harus menunda niatnya untuk berobat ke rumah sakit karena harus membayar uang muka terlebih dahulu. Dia tidak memilki Jamkesnas dan hanya memilki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara itu, Staf Ahli Menkes Bidang Pembiayaan Kesehatan Chalik Masulili mengatakan permasalahan yang terjadi di lapangan disebabkan kurangnya sosialisasi hak dan kewajiban pasien miskin oleh petugas rumah sakit.
"Kalau sudah punya Jamkesnas, tidak ada resep yang harus dibayar sendiri, seluruhnya gratis. Ini perlu bantuan dari media dan LSM untuk sosialisasi hak dari yang punya kartu Jamkesnas," kata Chalik.
(mpr/fay)











































