"Menolak permohonan kasasi terdakwa M Iqbal," kata salah seorang anggota hakim kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (8/2/2010).
Hakim terdiri dari Ketua Majelis Kasasi Djoko Sarwoko, anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Leopold Hutagalung, dan Mansur Kartayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, di tingkat pengadilan Tipikor, Iqbal juga divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Tidak terima, Iqbal pun banding. Namun, putusan yang sama juga diperolehnya dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara sang pemberi suap, Billy Sindoro divonis 3 tahun penjara.
(mad/nrl)











































