"Menolak permohonan kasasi terdakwa M Iqbal," kata salah seorang anggota hakim kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (8/2/2010).
Hakim terdiri dari Ketua Majelis Kasasi Djoko Sarwoko, anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Leopold Hutagalung, dan Mansur Kartayasa.
Krisna menyatakan, Iqbal tetap bersalah telah menerima suap sebagai penyelenggara negara sebesar Rp 500 juta dari petinggi Lippo, Billy Sindoro. Pemberian uang terkait keputusan KPPU tentang hak siar Liga Inggris. Hal ini diatur dalam pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan Tipikor, Iqbal juga divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Tidak terima, Iqbal pun banding. Namun, putusan yang sama juga diperolehnya dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara sang pemberi suap, Billy Sindoro divonis 3 tahun penjara.
(mad/nrl)











































