Feri dilaporkan oleh sekelompok LSM mengatasnamakan Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) ke pengawas internal KPK.
Dalam laporannya, CICAK mensinyalir Feri melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK.Β "Setelah kami pelajari Feri melanggar kode etik pegawai KPK yakni Pasal 7 ayat 2 huruf B, C, D, dan F," ujar peneliti ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers usai melaporkan Feri di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK yang selama ini mendapat kepercayaan masyarakat yang besar saat KPK diterpa masalah kriminalisasi, saatnya membuktikan untuk bisa menindak pegawainya yang melanggar. "Dukungan besar yang sudah diberikan ke KPK oleh masyarakat harus dibayar KPK dengan kepercayaan menindak tegas dan tidak mentoleransi pelanggaran kode etik Ferry," tutup Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
CICAK yang melaporkan Feri terdiri dari ICW, PSHK, KRHN, TII, MTI, MaPPI FHUI, dan PuKAT UGM.
(Rez/nrl)











































