Kuasa Hukum George Pertanyakan Prosedur Kepolisian

Membongkar Gurita Cikeas

Kuasa Hukum George Pertanyakan Prosedur Kepolisian

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 15:36 WIB
Kuasa Hukum George Pertanyakan Prosedur Kepolisian
Jakarta - Tim kuasa hukum George Junus Aditjondro mempertanyakan prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian kepada kliennya. George tidak menerima surat pemanggilan pemeriksaan.

"Tiba-tiba di running text televisi muncul 'George Junus Aditjondro tersangka'," kata salah satu kuasa hukum George, Panca Nainggolan, dalam jumpa pers, di Doekoen Coffee, Jl Raya Pasar Minggu, Senin (8/2/2010).

Menurutnya, baik George maupun tim kuasa hukumnya sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan tersebut. Keluarga George di Yogyakarta juga belum menerimanya. Namun, kepolisian sudah terlebih dahulu berbicara ke media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya surat dikirim ke Yogya, tapi tidak ada," ujar Panca yang mengatakan tidak mau memenuhi surat pemanggilan kedua, jika surat terdahulu tak sampai ke pihaknya.

"Pemanggilan kedua itu harus ada prosedurnya, yang pertama sampai," tambahnya.

Sementara aktivis Petisi 28, Haris Rusly, meminta polisi tidak menjadi alat kekuasaan. Ia justru meminta kepolisian mengusut nama-nama yang ditulis George terindikasi menerima aliran dana Bank Century. Haris menilai Ramadhan Pohan bertindak berlebihan dengan melaporkan George.

"Ini watak lebay-nya Ramadhan Pohan. Sama dengan bosnya," kata Haris.

Menurut Haris, George hanya menepis Ramadhan Pohan dengan buku karena politisi Partai Demokrat itu memulai memprovokasi. "Ia (Ramadhan) dan Goerge pernah berteman belasan tahun. Ramadhan Pohan saya yakin tahu George memang temperamen," ujarnya.

(lrn/fay)


Berita Terkait