"Kalau kita sebenarnya malah senang tarif parkir naik, pendapatan dari pajak jadi tambah," ujar Kepala UPT Pajak Hiburan dan Parkir Fadludin pada detikcom, Senin (8/2/2010).
Menurut Fadludin meski keputusan beberapa pengelola parkir untuk menaikan tarif secara sepihak menguntungkan jajarannya namun dia juga tidak sepakat dengan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pendapatan parkir on street (parkir di dalam gedung) sendiri 20 persennya harus disetorkan kepada pihak Pemprov DKI sebagai pajak. Dari data UPT Pajak Hiburan dan Parkir, pendapatan dari pajak parkir pada tahun 2009 lalu mencapai Rp 138 Miliar.
"Target kita Rp 140 miliar, tapi terealisasi Rp 138,7 miliar atau 99,14 persen," tambah Fadludin.
Lalu ketika pengelola parkir menaikkan tarif menjadi Rp 4.000 per 2 jam, pajak 20 persen tersebut juga dihitung dari tarif baru ataukah yang disetorkan pengelola parkir kepada UPT pajak tetap tarif lama sebesar Rp 2.000, Fadludin mengaku belum mengetahui.
"Kenaikan baru tanggal 1 Februari dan Jumat lalu sudah kembali ke tarif normal. Jadi kita belum tahu karena disetorkan baru pada Bulan Maret," pungkas Fadludin.
(her/nrl)











































