Kasus HAM yang Dituduhkan ke Capres Harus Dituntaskan
Rabu, 28 Apr 2004 21:38 WIB
Jakarta - Proses hukum kasus pelanggaran HAM yang ditudingkan kepada capres dari kalangan militer harus dituntaskan. Sehingga kasus tersebut tidak dijadikan komoditi dan fitnah dikemudian hari.Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara kepada detikcom dan Kompas di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2004) sore. Hal itu untuk menanggapi seruan agar tidak memilih Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan Jendaral TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pemilu presiden 5 Juli 2004. Sejumlah LSM, mahasiswa dan koban serta keluarga korban pelanggaran HAM meminta masyarakat tidak memilih Wiranto yang diduga terkait kasus pelanggaran HAM seperti penculikan aktivis, penembakan mahasiswa, kerusuhan Mei 1998 dan kasus di Timor Timur tahun 1999. Sedangkan, SBY diduga terkait dalam kasus penyerbuan ke Kantor PDIP pada 27 Juli 1996 saat diirinya menjabat Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya.Mereka juga mendesak agar Komnas HAM terus menyelidiki dan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Menurut Garuda, untuk kasus 27 Juli 1996, Komnas HAM tidak bisa melakukan penyelidikan. Pasalnya, sesuai UU perkara yang sudah diselidiki, disidik dan diadili pihak kepolisian dan kejaksaan tidak bisa diambil kembali oleh Komnas HAM.Kasus 27 Juli sudah masuk pengadilan seperti halnya kasus pelanggaran berat HAM di Timtim. Namun, untuk kasus Semanggi I dan II masih ditangani Komnas HAM karena memang belum masuk proses hukum oleh pihak manapun."Memang proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM 27 Juli, kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II sebaiknya dituntaskan. Dengan begitu, isu tersebut tidak bisa digunakan lagi oleh pihak-pihak tertentu. Penuntasan proses hukum ini supaya fair bagi korban, pelaku dan diketahui siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab," jelasnya.Dia mencontohkan proses hukum Akbar Tandjung. Meski sudah final hingga Mahkamah Agung, Akbar tetab belum diuntungkan, karena publik melihat sistem peradilannya yang belum beres dan tereformasi.Untuk kasus kerusuhan Mei 1998, kata Garuda, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara yang diajukan oleh Komnas HAM. Menurut kejagung hasil penyelidikannya tak lengkap, penyelidik tidak disumpah dan kurangnya saksi-saksi.Berkaitan dengan itu, 2 April lalu, Komnas HAM telah menjawab surat kejagung bernomor No: R-022/A/F/HAM/03/2004 tangal 3 Maret lalu. Sesuai hasil rapat paripurna Komnas HAM teleh mengeluarkan surat keputusan No: 03.A/KOMNAS HAM/III/2004 tentang Pembentukan Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang dilayangkan ke Jaksa Agung.
(zal/)











































