Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, saat ditemui di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (8/2/2010).
"Sesuatu yang wajar jika ada kecurangan diberikan sanksi. Ini sistem reward and punishment ," ujar Nuh.
Namun Nuh mengakui, belum memahami kasus ini secara menyeluruh. Tapi yang pasti, kata Nuh, persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saya belum baca persis kasusnya," tutup Nuh.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.820 guru di Riau terancam sanksi pemecatan karena membuat karya ilmiah aspal. Karya ilmiah tersebut adalah salah satu syarat kenaikan pangkat atau golongan para guru tersebut.
Selain sanksi pemecatan, para guru PNS tersebut akan diturunkan pangkatnya. Mereka juga diminta mengembalikan uang tunjangan kenaikan pangkat yang diterima dalam kurun waktu 2 tahun.
(djo/djo)











































