"Kami tidak main-main dalam pengungkapan kasus tersebut karena
kalau salah tangkap, selain pelanggaran HAM, hukum, juga profesi," ujar Edward saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2010).
Edward kini menjabat sebagai Kapolwitabes Semarang. Saat dahulu menangkap Robot Gedek dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward meminta agar jangan ada yang menduga-duga dan berprasangka negatif terkait pengusutan kasus itu.
"Kasus tersebut meresahkan masyarakat sebagai serial murder yang
sudah dua tahun belum terungkap. Dan saya waktu itu baru saja pindah dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi," jelas Edward.
Dalam putusan sidang Robot Gedek yang digelar 20 Mei 1997 lalu terungkap hanya ada satu saksi saja yang mengetahui pembunuhan yang dilakukan Robot Gedek yakni Siswanto alias Babe.
Atas kesaksian Babe itu Robot Gedek divonis mati karena menyodomi, membunuh, dan memutilasi anak jalanan. Robot meninggal dunia pada 2007 di Nusakambangan karena serangan jantung.
Kisah lama ini muncul lagi setelah Babe diciduk polisi karena diduga menghabisi 14 bocah yang telah disodominya, beberapa di antaranya dimutilasi.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Pengadilan Siswanto alias Robot Gedek, cacat hukum. Sejumlah kejanggalan terdapat dalam persidangan saat itu. (ndr/nrl)