"Kita meminta yang bersangkutan membuat laporan kronologi peristiwanya untuk klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, lewat pesan singkat, Senin (8/2/2010).
Belum dipastikan apakah laporan tersebut sudah diserahkan pada pimpinan atau belum. Bibit juga tidak menjelaskan tindak lanjut dari pembuatan laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri diketahui mengantar Wisnu lewat pintu samping Gedung KPK. Padahal lazimnya siapa pun yang diperiksa harus lewat lobi utama untuk pemeriksaan identitas.
Peristiwa ini dipergoki oleh para aktivis ICW yang turun berbarengan dengan Wisnu dan Feri dalam lift KPK. Keduanya langsung diam saat bertemu dengan para aktivis tersebut.
ICW menduga, telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Feri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h Peraturan KPK No 5 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai. Feri dinilai telah melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi.
(mad/nrl)










































