Hingga kini, hotline di nomor 08118118999 ini sudah menerima 300 pengaduan sejak dibuka akhir pekan lalu.
"Masyarakat yang mengadu semakin banyak, sampai hari ini kita sudah menerima 300 pengaduan lewat SMS dan 100 lebih pengaduan lewat telepon," ujar Nina dari UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta yang memegang ponsel untuk hotline tersebut, saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2010).
Para penelepon juga 'menyatroni' hotline ini sekalipun sudah tengah malam dan kebanyakan yang mengadu adalah para pengendara mobil. "Meskipun begitu untungnya ekspresi mereka masih dalam tahap yang wajar, tidak ada yang marah-marah," tambahnya.
Masyarakat yang mengadu juga mengatakan ada beberapa mal yang mencabut pengumuman kenaikan tarif, tapi kenyataannya tarif tersebut masih diberlakukan. Dari banyaknya pengaduan itu, artinya sampai saat ini masih ada pihak pengelola parkir yang tidak taat sehingga belum menurunkan tarifnya.
Â
Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, mengatur tarif parkir untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.
Namun per 1 Februari, sejumlah pengelola parkir di gedung/mal menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam 1 menit akan dikenai ongkos Rp 8.000.
Setelah mendapat komplain konsumen, sejumlah pengelola mal menurunkan tarifnya per Jumat 5 Februari menjadi Rp 2.000/jam untuk mobil.
UPT Perparkiran bermaksud memanggil 500-an operator parkir di Ibukota pada 10-11 Februari untuk sosialiasi tarif parkir resmi.
(lia/fay)











































