"Kita akan klarifikasi dulu ke Polres Jaksel. Soalnya sampai sekarang surat panggilannya belum diterima," kata pengacara George, Panca Nainggolan, pada detikcom, Senin (8/2/2010).
Menurut Panca, kabar soal penetapan tersangka George baru diperolehnya dari media. Belum ada surat resmi yang sampai ke tangan kliennya soal status dan rencana pemanggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya bagaimana reaksi George saat ditetapkan sebagai tersangka, Panca mengatakan kliennya cukup syok. Sebab menurut dia, kasus pemukulan ini adalah peristiwa sederhana yang tidak perlu dibesar-besarkan.
"Saya sendiri yakin hati kecil Ramadhan Pohan sebenarnya tidak ingin persoalan ini menjadi besar. Karena masalahnya sederhana," tutupnya.
Kapolres Jaksel Kombes Pol Gatot Edy Pramono sebelumnya mengatakan, surat pemanggilan terhadap George sudah dilayangkan sejak 3 Februari lalu. George dianggap melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Saat acara peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2009 lalu, George dan Ramadhan Pohan bersitegang hingga berujung pada insiden pemukulan dengan buku oleh George.
Ramadhan yang tidak terima, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Polres Metro Jaksel. Ramadhan meminta agar George diberi sanksi tegas.
(mad/nrl)











































