Kasus Korupsi di Pemda NAD, Puteh Minta Perlindungan DPR
Rabu, 28 Apr 2004 17:17 WIB
Jakarta - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh meminta perlindungan DPR terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin listrik senilai Rp 30 miliar yang terjadi di tubuh Pemerintah Daerah NAD."Kami minta perlindungan hukum dari DPR untuk mengimbau PDMD tidak menyidik orang sipil untuk tindak pelanggaran umum dan khusus. Kami juga melihat ada upaya pembunuhan pribadi yang bersangkutan selain sangkaan itu telah melanggar HAM dan mencemarkan nama baik," kata pengacara Abdullah Puteh, OC Kaligis saat beraudiensi dengan Ketua DPR Akbar Tandjung di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2004).Sekadar tahu, untuk mengatasi krisis listrik di Aceh, Pemda NAD menganggarkan dana dari APBD cadangan senilai Rp 30 miliar untuk pengadaan mesin pembangkit listrik. Sampai saat ini, tim Penegakan Hukum PDMD telah memeriksa lima orang dari birokrat dan pengusaha di NAD terkait dengan dugaan korupsi dana APBD tersebut. Mereka adalah TM Lizam (Karo Keuangan Setdaprov NAD), Usman Budiman (Kadis Perhubungan), Aminullah Usman (Dirut BPD Aceh), serta William dan Basri Arita (pengusaha).Dikabarkan Presiden Megawati juga sudah mengeluarkan izin kepada PDMD untuk memeriksa Gubernur NAD."Penyidikan oleh oknum PDMN terhadap subyek hukum sipil akan menyebabkan berkas perkara yang dimajukan ke pengadilan cacat hukum. Karena itu batal demi hukum. Landasan hukum keadaan darurat militer sudah tegas menyatakan bahwa di NAD tetap berlaku UU Kejaksaan dan UU Kepolisian yang diperuntukan bagi subyek hukum sipil," papar Kaligis.Menurut Kaligis, PDMD hanya mempunyai porsi kewenangan sebatas ketertiban dan keamanan umum."Jadi tidak bisa mengintervensi tugas penegakan hukum yang berwenang yakni kejaksaan dan kepolisian. Langkah PDMD setidaknya sudah melakukan pelanggaran UU dan juga mencemarkan nama baik klien kami dan pejabat Pemda aceh," ujarnya.Menanggapi itu, Ketua DPR Akbar Tandjung mengatakan DPR akan bertindak sesuai porsinya dan akan dipelajari mekanisme di DPR. "Tetapi menurut pemahaman saya masalah itu sesuai peraturan UU bahwa kasus pelanggaran hukum diserahkan ke instansi terkait yakni kejaksaan dan kepolisian. Tidak perlu PDMD. PDMD tugasnya pemulihan keamanan," jawab Akbar.
(aan/)











































