SK KPU:
Capres Harus Ikut Debat Publik
Rabu, 28 Apr 2004 17:07 WIB
Jakarta - Ingin melihat capres/cawapres idaman Anda bersilat lidah? Tampaknya, ini bukan impian. KPU akan segera mengeluarkan SK tentang debat capres secara resmi.Anas Urbaningrum -- ketua pokja pendaftaran pasangan calon presiden dan wakilnya, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (28/4/2004) menjelaskan, lembaganya berencana mencantumkan keharusan melakukan debat terbuka itu dalam surat keputusan (SK) tentang tata cara kampanye peserta pemilihan presiden dan wakil presiden."Kami akan mengadakan debat publik secara resmi. Aturan itu akan disahkan pada akhir Mei 2004. Sedangkan masa resmi kampanye sendiri dimulai 1 sampai 30 Juni mendatang," kata Anas.Selain KPU, lembaga lain juga dapat melaksanakan debat terbuka bagi pasangan capres dan cawapres. Baik itu LSM atau perguruan tinggi. "Tidak perlu ada izin atau koordinasi khusus dengan KPU, cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis saja," kata Anas.Menurut Anas, debat terbuka itu berguna bagi masyarakat untuk dapat membandingkan kualitas dari setiap pasangan. "Tentu dalam perdebatan itu, mereka (pasangan capres dan cawapres) akan menjual visi dan misi serta program kerjanya bila nanti terpilih sebagai RI 1 dan 2. Masyarakat sebagai pembeli yang menentukan pilihannya," kata Anas.Menurut anggota KPU termuda ini, sebagai pembeli, masyarakat punya hak untuk mengetahui kemudian membandingkan kualitas dari barang yang akan dibelinya. Sehingga nantinya pada 5 Juli nanti, dapat menjatuhkan pilihannya kepada pasangan terbaik. Yaitu yang mempunyai visi dan misi paling realistis sesuai dengan kebutuhan rakyat.Dituturkan, pasangan capres dan cawapres terpilih, nanti harus menuangkan visi dan misi tersebut dalam bentuk program kerja sebagai haluan kabinet pemerintahan yang mereka pimpin. Hal ini dikarenakan presiden mendatang tidak lagi menjalankan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang disusun oleh MPR, sebab bukan merupakan mandataris MPR. Melainkan dipilih langsung oleh rakyat."Jadi bila nanti selama masa kerjanya, janji dalam kampanyenya dulu tidak dilaksanakan, masyarakat yang melek politik berhak menagihnya dalam rangka kontrol publik," demikian Anas.
(nrl/)











































