"Dia (George) dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2010).
Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan oleh kepolisian sejak Rabu (3/2) lalu. "Tergantung dia sekarang apa akan datang atau tidak," imbuh Gatot.
George dianggap melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Saat acara peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2009 lalu, George dan Ramadhan Pohan bersitegang hingga berujung pada insiden pemukulan dengan buku oleh George.
Ramadhan yang tidak terima, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Polres Metro Jaksel. Ramadhan meminta agar George diberi sanksi tegas.
(mok/mok)











































